1.577 Pendemo 13 Oktober Diamankan, 47 Reaktif Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober kemarin. Ribuan pendemo ini diamankan dari berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya yakni sebanyak 1.523 pendemo.
"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Dari ribuan pengunjuk rasa yang diamankan, Argo mengatakan, sebanyak 47 orang dinyatakan reaktif corona. Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, sisa pendemo dinyatakan non reaktif corona dan akan diperiksa lebih lanjut. Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Di periksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," tegasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa 13 Oktober kemarin diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi usai aksi demo yang dilakukan massa FPI dan PA 212 membubarkan diri. Kericuhan terjadi usai massa yang didominasi pelajar dan remaja tiba-tiba muncul dan menyerang aparat keamanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya yakni sebanyak 1.523 pendemo.
"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Dari ribuan pengunjuk rasa yang diamankan, Argo mengatakan, sebanyak 47 orang dinyatakan reaktif corona. Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, sisa pendemo dinyatakan non reaktif corona dan akan diperiksa lebih lanjut. Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Di periksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," tegasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa 13 Oktober kemarin diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi usai aksi demo yang dilakukan massa FPI dan PA 212 membubarkan diri. Kericuhan terjadi usai massa yang didominasi pelajar dan remaja tiba-tiba muncul dan menyerang aparat keamanan.
(srf)