AHY Dorong Pemerintah Buka Komunikasi Dua Arah Soal UU Ciptaker

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:21 WIB
loading...
AHY Dorong Pemerintah Buka Komunikasi Dua Arah Soal UU Ciptaker
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong pemerintah melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi secara baik. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong pemerintah melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi secara baik.

(Baca juga: Cepat Datangi RS Jika Alami Gejala Covid-19)

Menurut AHY, bukan hanya menyampaikan secara satu arah, pemerintah juga harus melakukan komunikasi dua arah dengan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

(Baca juga: 7 Mitos Penghambat Vaksinasi)

"Ke depan, kami dorong pemerintah untuk lakukan pengelolaan informasi dan komunikasi denhan sebaik-baiknya. Bukan hanya kepada apa yang pemerintah ingin sampaikan, tapi juga, harus berorientasi pada informasi apa yang ingin didengar dan dibutuhkan masyarakat; sehingga, komunikasi berlangsung dua arah," cuit AHY dalam akun pribadinya @AgusYudhoyono, Selasa (13/10/2020).

Putra sulung Presiden RI ke-6 ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib. Jangan mudah terprovokasi dan jangan bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

"Patuhi juga protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Utamakan keselamatan diri masing-masing dari bahaya pandemi Covid-19," imbau AHY.

Lulusan Harvard University ini juga meminta pada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat lewat upaya dialog dan membuka saluran komunikasi yang lebih baik. Bukan hanya kepada pihak yang dukung UU Ciptaker, tapi juga pihak-pihak yang menolak UU Ciptaker.

"Saya yakin, semangat kita sama, inginkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan," pungkas Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute itu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)