Urgensi Konsil Kedokteran Indonesia di Era Globalisasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:57 WIB
loading...
A
A
A
Peran Strategis Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan kenyataan di atas, dalam dunia global, seluruh negara atau bangsa mengalami saling ketergantungan satu sama lain dalam semua aspek kehidupan. Saling ketergantungan tersebut, misalnya, dalam interaksi ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, masyarakat dunia mengalami saling ketergantungan yang sangat kuat dalam pelayanan kedokteran. Hal ini menjadikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang bahwa KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. Menjadi regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
Selanjutnya dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai dengan Pasal 8 UUPK, yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi serta menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Selain itu, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Berdasarkan Pasal 7 UU Praktik Kedokteran, KKI mempunyai tugas: 1) Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; 2). Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan 3). Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Bahkan, pada Pasal 6 UU Praktik Kedokteran, KKI dinyatakan mempunyai beberapa fungsi, yaitu pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dengan melihat posisi, fungsi, dan tugas, KKI merupakan regulator bidang kesehatan yang sangat penting dalam menjamin pengembangan, kualitas pelayanan kesehatan, dan pendidikan kedokteran dalam melindungi masyarakat luas. Selain itu, juga memiliki urgensi dalam meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam melindungi masyarakat.
Berdasarkan kenyataan di atas, dalam dunia global, seluruh negara atau bangsa mengalami saling ketergantungan satu sama lain dalam semua aspek kehidupan. Saling ketergantungan tersebut, misalnya, dalam interaksi ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, masyarakat dunia mengalami saling ketergantungan yang sangat kuat dalam pelayanan kedokteran. Hal ini menjadikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang bahwa KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. Menjadi regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
Selanjutnya dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai dengan Pasal 8 UUPK, yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi serta menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Selain itu, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Berdasarkan Pasal 7 UU Praktik Kedokteran, KKI mempunyai tugas: 1) Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; 2). Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan 3). Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Bahkan, pada Pasal 6 UU Praktik Kedokteran, KKI dinyatakan mempunyai beberapa fungsi, yaitu pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dengan melihat posisi, fungsi, dan tugas, KKI merupakan regulator bidang kesehatan yang sangat penting dalam menjamin pengembangan, kualitas pelayanan kesehatan, dan pendidikan kedokteran dalam melindungi masyarakat luas. Selain itu, juga memiliki urgensi dalam meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam melindungi masyarakat.
Lihat Juga :