Akui Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Sah, Setara Institute Dorong Uji Materi ke MK

Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:12 WIB
loading...
Akui Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Sah, Setara Institute Dorong Uji Materi ke MK
Ketua Setara Institute Hendardi meminta demonstrasi aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setara Institute menyatakan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sah dan harus dihormati. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, Setara meminta penegak hukum dan aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Dia menegaskan tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan. Hendardi menilai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan pada 5-8 Oktober lalu semestinya memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.

(Baca: Persilakan Ormas Islam ”Kepung Istana”, Legislator PDIP: Yang Santun)

“Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict entrepreneur. Itu akan memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Setara mengungkapkan penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel.

Hendardi menyatakan sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk menggunakan mekanisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Menguji pasal-pasal yang kontroversial ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga diujikan ke MK,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)