PSBB Transisi, MPR Minta Masyarakat Lebih Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 05:10 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan peningkatan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan di masa PSBB transisi. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi tidak bermakna melonggarkan pelaksanaan protokol kesehatan . Bahkan seharusnya lebih disiplin dalam menjalankannya.
"Persepsi yang salah terhadap kebijakan PSBB transisi harus segera diluruskan. Peningkatan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan di masa PSBB transisi," ujar Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Senin (12/10/2020). (Baca juga: DKI Jakarta PSBB Transisi Bikin Menko Airlangga Pede Lagi)
Lestari menegaskan hal itu menyikapi pemberlakuan PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta untuk kedua kalinya, selama masa pandemi COVID-19. PSBB transisi yang kedua kalinya ini efektif diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kegagalan PSBB transisi periode pertama (5 Juni-10 September 2020) harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga berbagai kendala yang dihadapi bisa segera diatasi pada masa PSBB transisi yang kedua ini.
Legislator Partai Nasdem itu memahami bila peralihan dari PSBB diperketat ke masa PSBB transisi diwarnai dengan pembukaan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk beraktivitas. Akibatnya, jelas Rerie, kebijakan itu dipersepsi salah oleh masyarakat dengan melonggarkan juga kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Persepsi yang salah terhadap kebijakan PSBB transisi harus segera diluruskan. Peningkatan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan di masa PSBB transisi," ujar Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Senin (12/10/2020). (Baca juga: DKI Jakarta PSBB Transisi Bikin Menko Airlangga Pede Lagi)
Lestari menegaskan hal itu menyikapi pemberlakuan PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta untuk kedua kalinya, selama masa pandemi COVID-19. PSBB transisi yang kedua kalinya ini efektif diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kegagalan PSBB transisi periode pertama (5 Juni-10 September 2020) harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga berbagai kendala yang dihadapi bisa segera diatasi pada masa PSBB transisi yang kedua ini.
Legislator Partai Nasdem itu memahami bila peralihan dari PSBB diperketat ke masa PSBB transisi diwarnai dengan pembukaan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk beraktivitas. Akibatnya, jelas Rerie, kebijakan itu dipersepsi salah oleh masyarakat dengan melonggarkan juga kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Lihat Juga :