Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad mengatakan, semangat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memberi peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi. Itu sebabnya ruh utama UU ini adalah mempermudah perizinan usaha.
Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University ini mengungkapkan, UU ini memiliki pendekatan berbasis resiko. Jenis usaha dengan kategori resiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit, cukup usaha dengan kategori resiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat. "Bahkan usaha kecil dan mikro bukan hanya tidak perlu izin, proses pendaftarannya pun dibantu. Diberi keringanan. Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Belum Menyerah, Mahasiswa Kini Targetkan Perppu Cipta Kerja)
Menurutnya, UU ini sangat penting untuk peningkatan dan pemulihan ekonomi rakyat, terutama di masa pandemi Covid-19. Ada 7 jutaan warga menganggur tiap tahun, ditambah 2 juta tenaga kerja baru. Dan saat ini, jumlah penganggur berkali-lipat lantaran pandemi. "Menurut survei SMRC Juli 2020, ada 29 juta orang kena PHK pada masa tiga bulan pandemi. Harus ada instrumen untuk menyediakan lapangan kerja bagi begitu banyak orang. UU Cipta Kerja, menurutku, memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak," jelasnya. (Baca juga: Kewenangan Daerah Dipangkas di UU Cipta Kerja, Bima Pilih Opsi Uji Materi)
Saidiman mengungkapkan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah seorang diri. Bantuan sosial tidak akan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian masyrakat. "Publik perlu diberi ruang yang lapang agar mereka lebih mudah melakukan aktivitas ekonomi," terangnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi)
Terkait adanya penolakan, dia mengatakan, lantara adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, investasi banyak dipersepsi secara negatif bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia. "Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi. Dan jangan lupa, investasi di sini bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam negeri. Bahkan sebenarnya di UU Cipta Kerja, dukungan pada UMKM dan koperasi sangat besar. Jadi intinya, semua sektor pembukaan lapangan kerja dipermudah," tutupnya.
Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University ini mengungkapkan, UU ini memiliki pendekatan berbasis resiko. Jenis usaha dengan kategori resiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit, cukup usaha dengan kategori resiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat. "Bahkan usaha kecil dan mikro bukan hanya tidak perlu izin, proses pendaftarannya pun dibantu. Diberi keringanan. Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Belum Menyerah, Mahasiswa Kini Targetkan Perppu Cipta Kerja)
Menurutnya, UU ini sangat penting untuk peningkatan dan pemulihan ekonomi rakyat, terutama di masa pandemi Covid-19. Ada 7 jutaan warga menganggur tiap tahun, ditambah 2 juta tenaga kerja baru. Dan saat ini, jumlah penganggur berkali-lipat lantaran pandemi. "Menurut survei SMRC Juli 2020, ada 29 juta orang kena PHK pada masa tiga bulan pandemi. Harus ada instrumen untuk menyediakan lapangan kerja bagi begitu banyak orang. UU Cipta Kerja, menurutku, memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak," jelasnya. (Baca juga: Kewenangan Daerah Dipangkas di UU Cipta Kerja, Bima Pilih Opsi Uji Materi)
Saidiman mengungkapkan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah seorang diri. Bantuan sosial tidak akan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian masyrakat. "Publik perlu diberi ruang yang lapang agar mereka lebih mudah melakukan aktivitas ekonomi," terangnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dianggap Solusi Buka Lapangan Kerja Akibat Pandemi)
Terkait adanya penolakan, dia mengatakan, lantara adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, investasi banyak dipersepsi secara negatif bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia. "Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi. Dan jangan lupa, investasi di sini bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam negeri. Bahkan sebenarnya di UU Cipta Kerja, dukungan pada UMKM dan koperasi sangat besar. Jadi intinya, semua sektor pembukaan lapangan kerja dipermudah," tutupnya.
(cip)