Keluarkan Aturan Tegas, Ketua Gugus Tugas Corona: Mudik Dilarang, Titik!

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:15 WIB
loading...
Keluarkan Aturan Tegas,...
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menerbitkan SE Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam SE ini, menegaskan bahwa mudik dilarang.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu(6/5/2020). (Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Siap Diawasi dalam Penanganan Wabah Corona)

Namun kata Doni, SE tersebut juga mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan mobilitas. Mereka adalah yang khusus berhubungan dengan penanganan Covid-19 atau virus Corona ini.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid ini?

Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," jelas Doni.

Selain itu, dikhususkan bagi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan Mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air. "Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," ucap Doni.

Doni menjelaskan, ada beberapa kelompok yang bepergian, namun dengan sejumlah syarat. "Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
Aturan Perjalanan Mudik...
Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved