Kekerasan Jurnalis Marak, IJTI: Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Tanah Air

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
”Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis. Meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri,” katanya.

Berikut ini nama-nama wartawan yang mengalami kekerasan saat tengah menjalankan tugasnya.

Tarakan, Kalimantan Timur:
1. Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim)
2. Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan)

Lampung:
3. Angga (Jurnalis Metro TV),
4. Hari Ajahar (Jurnalis Radar Lampung Radio)
5. Syahrudin (Jurnalis lampungsegalow.co.id)
6. Heridho (Jurnalis Lampungone.com).

Palu, Sulawesi Tengah:
7. Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com),
8. Aldy Rifaldy (Jurnalis SultengNews.co)
9. Fikri (Wartawan Nexteen Media)

Medan Sumatra Utara:
10. Raden Armand, (Jurnalis Indozone.id.)

DKI Jakarta:
11. Tohirin (Jurnalis CNNIndonesia.com)
12. Peter Rotti (Jurnalis Suara.com)
13. Ponco Sulaksono (Jurnalis Merahputih.com)
14. Aldi (Jurnalis Radar Depok)
15. Kiagus (Jurnalis RTMC Poldametro)
16. Qolbee freelance,
17. Willy (Jurnalis Berdikari)
18. Ismu (jurnalis Berdikari)
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)