Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Ekstra Hati-hati

Jum'at, 22 Januari 2021 - 02:30 WIB
loading...
Penyusunan Perpres Pelibatan...
Pemerintah diminta hati-hati dalam menyusun perpres yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Kehati-hatian penting agar perpres tidak menimbulkan masalah baru. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme terus bergulir.

Hal tersebut dibahas dalam webinar bertajuk Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang digelar Academics TV dan Center for Instructional Development (CID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Minggu 10 Oktober 2020.

Dalam webinar tersebut disimpulkan penyusunan perpres pelibatan TNI dalam aksi terorisme harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Perpres harus memperhatikan efektivitas penanganan terorisme tanpa menimbulkan masalah baru.

Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexasai Indra yang menjadi salah satu narasumber berbicara tentang proses regulasi yang mengatur tugas pokok TNI dan Polri yang dilakukan pasca 1998.

Menurut dia, ada perubahan paradigma di kepolisian menjadi aparat penegak hukum sipil dengan kewenangan di bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. "Wilayah penegakan hukum (law enforcement) sejatinya tidak boleh dimasuki aparat non-penegak hukum," katanya. (Baca juga: 3 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 yang Disiapkan Pemprov DKI Belum Terisi)

Dia berpendapat pelibatan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hendaknya berdasarkan otorisasi dari pemerintah dan dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI, agar Perpres tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Mexasai menggarisbawahi, pelibatan TNI harus bersifat perbantuan, bukan tugas utama dalam hal situasi tidak bisa ditangani aparat penegak hukum.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau, Peri Pirmansyah mengatakan, pemisahan peran TNI dan Polri telah diatur dalam UUD 1945, dan tidak boleh dibuat rancu kembali melalui perundang-undangan yang akan dibentuk.

Menurut dia, perpres pelibatan TNI hendaknya mengatur tentang teknis pelibatan TNI dalam kerangka ancaman pertahanan, atau ancaman keamanan yang tidak mungkin ditangani aparat kepolisian.

"Dalam tugas ini harus diperhatikan rancangan yang tepat agar tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum, tidak ada kewenangan instansi lain yang diambil, dan tidak mengamputasi kewenangan yang sudah ada di TNI dan instansi lain," tuturnya ( )
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Tok, Komisi I DPR Sepakat...
Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna
Ditanya soal RUU TNI,...
Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Rekomendasi
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, 36.113 Wisatawan Berlibur ke Silang Monas
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
1 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
2 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
3 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
4 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
4 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved