Pernyataan Sikap Konfederasi Sarbumi soal Pengesahan UU Omnibus Law

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:31 WIB
loading...
Pernyataan Sikap Konfederasi Sarbumi soal Pengesahan UU Omnibus Law
DPP Konfederasi Sarbumusi menyampaikan pernyataan sikap atas UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, Jumat (9/10/2020). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Setelah mengkaji mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, baik yang pro maupun kontra, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K- Sarbumusi ) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan. UU Cipta Kerja lebih berorientasi kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat yang ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

Lebih jauh lagi, UU Cipta Kerja berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. Dengan memperlemah proteksi, UU Cipta Kerja berpotensi mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan.

Atas dasar itu, Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori meminta kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. ( )

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja," kata Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Syaiful melanjutkan, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan memicu gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

"Menolak Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan konstitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya," katanya. ( )

Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota K-Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia

"Mengintruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)