Pernyataan Sikap Konfederasi Sarbumi soal Pengesahan UU Omnibus Law
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:31 WIB
loading...
DPP Konfederasi Sarbumusi menyampaikan pernyataan sikap atas UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, Jumat (9/10/2020). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Setelah mengkaji mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, baik yang pro maupun kontra, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K- Sarbumusi ) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan. UU Cipta Kerja lebih berorientasi kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat yang ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Lebih jauh lagi, UU Cipta Kerja berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. Dengan memperlemah proteksi, UU Cipta Kerja berpotensi mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan.
Atas dasar itu, Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori meminta kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. (Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya )
"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja," kata Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Syaiful melanjutkan, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan memicu gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
Lebih jauh lagi, UU Cipta Kerja berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. Dengan memperlemah proteksi, UU Cipta Kerja berpotensi mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan.
Atas dasar itu, Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori meminta kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. (Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya )
"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja," kata Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Syaiful melanjutkan, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan memicu gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.
Lihat Juga :