Sarbumusi: Jutaan Pekerja Belum Miliki Perlindungan Sosial Dasar

Jum'at, 07 November 2025 - 12:55 WIB
loading...
Sarbumusi: Jutaan Pekerja...
Konfederasi Sarbumusi di Jakarta Selatan menggelar Afternoon Coffee Club (ACC) bertema Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?, Selasa (4/11/2025). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden DPP K Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin menyebut hingga saat ini masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum tersentuh perlindungan sosial. Menurutnya, baru sekitar 10% pekerja informal yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya, jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kondisi ini. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud," kata Irham Ali Saifuddin dalam Afternoon Coffee Club (ACC) bertema "Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?" yang digelar Konfederasi Sarbumusi di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Karena itu, kata Irham, Konfederasi Sarbumi mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi sosial bagi seluruh masyarakat. "BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir sebagai asuransi sosial bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali, khususnya pekerja," ujarnya.

Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan, perluasan perlindungan jaminan sosial difokuskan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif Pekerja BPU mencapai 11,5 juta orang dari total 43,5 juta peserta aktif nasional.

"Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum terlindungi, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi," kata.

Hendra menyebut, dari total 30,2 juta pekerja rentan, baru sekitar 4,67 juta atau 15,4% yang telah menjadi peserta aktif. Sementara lebih dari 25 juta pekerja rentan lainnya masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Pemerintah, kata Hendra, telah memperkuat langkah melalui berbagai kebijakan seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mendorong daerah menggunakan APBD maupun APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan.

Hendra juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat melalui dana sosial keagamaan. "Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, dana zakat, infak, dan sedekah kini bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved