Sarbumusi: Jutaan Pekerja Belum Miliki Perlindungan Sosial Dasar

Jum'at, 07 November 2025 - 12:55 WIB
loading...
Sarbumusi: Jutaan Pekerja...
Konfederasi Sarbumusi di Jakarta Selatan menggelar Afternoon Coffee Club (ACC) bertema Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?, Selasa (4/11/2025). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden DPP K Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin menyebut hingga saat ini masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum tersentuh perlindungan sosial. Menurutnya, baru sekitar 10% pekerja informal yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya, jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kondisi ini. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud," kata Irham Ali Saifuddin dalam Afternoon Coffee Club (ACC) bertema "Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?" yang digelar Konfederasi Sarbumusi di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Karena itu, kata Irham, Konfederasi Sarbumi mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi sosial bagi seluruh masyarakat. "BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir sebagai asuransi sosial bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali, khususnya pekerja," ujarnya.

Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan, perluasan perlindungan jaminan sosial difokuskan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif Pekerja BPU mencapai 11,5 juta orang dari total 43,5 juta peserta aktif nasional.

"Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum terlindungi, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi," kata.

Hendra menyebut, dari total 30,2 juta pekerja rentan, baru sekitar 4,67 juta atau 15,4% yang telah menjadi peserta aktif. Sementara lebih dari 25 juta pekerja rentan lainnya masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Pemerintah, kata Hendra, telah memperkuat langkah melalui berbagai kebijakan seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mendorong daerah menggunakan APBD maupun APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan.

Hendra juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat melalui dana sosial keagamaan. "Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, dana zakat, infak, dan sedekah kini bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Rekomendasi
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Berita Terkini
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved