47 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Bandung Reaktif COVID-19
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Argo menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. "Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ujar Argo.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
(ars)
Lihat Juga :