47 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Bandung Reaktif COVID-19

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:06 WIB
loading...
47 Pendemo UU Cipta...
34 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif COVID-19
A A A
JAKARTA - Polri melaporkan perkembangan terbaru mengenai pedemo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona atau Covid-19, di wilayah hukum DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari data terbaru, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang yang dinyatakan reaktif virus corona.

Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), saat ini hasil Rapid Test menyatakan bahwa ada 13 orang yang dinyatakan reaktif. "Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," kata Argo, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Menurut Argo, saat ini untuk mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ujar Argo.

Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Argo menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. "Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ujar Argo.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)