Perlu Dialog Antara DPR-Pemerintah dan Serikat Pekerja Bahas Peraturan Turunan UU Ciptaker
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menyayangkan banyaknya hoaks yang beredar tentang UU Ciptaker yang menyebabkan aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR , Melkiades Laka Lena menyayangkan banyaknya hoaks yang beredar tentang Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang menyebabkan aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Dia pun mengklarifikasi sejumlah hal yang disebut hoaks terkait UU Ciptaker.
“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Puncak Demo UU Ciptaker, Pengunjung Mal Anjlok 50%)
Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah 2 kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak 3 kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua 2 kali.
Lalu, lanjut politikus Partai Golkar ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani, karena yang bersangkutan walk out.
“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki.
“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Puncak Demo UU Ciptaker, Pengunjung Mal Anjlok 50%)
Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah 2 kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak 3 kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua 2 kali.
Lalu, lanjut politikus Partai Golkar ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani, karena yang bersangkutan walk out.
“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki.
Lihat Juga :