Lagi, Sidang Gugatan Hak Paten Bubble Wrap Digelar Pengadilan Tata Niaga Jakpus

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Lagi, Sidang Gugatan...
Sidang lanjutan gugatan perdata Hak Paten Bubble Wrap antara PT Trimitra Swadaya, PT Cheko Sentosa dan PT Daco Jaya Abadi dengan PT GMP Sukses Makmur Indonesia kembali di gelar di Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata Hak Paten Bubble Wrap antara PT Trimitra Swadaya, PT Cheko Sentosa dan PT Daco Jaya Abadi dengan PT GMP Sukses Makmur Indonesia kembali di gelar di Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).

Sidang lanjutan ini mengagendakan penyerahan barang bukti kepada majelis hakim. Penyerahan barang bukti ini juga disaksikan karyawan dan penggugat. (Baca juga: Lima Dinas Ini Bosnya Paling Sering Terlibat Korupsi Kepala Daerah)

'Harapan kami, semoga gugatan mengenai Pemberian Hak Paten Sederhana ini dicabut,” ujar Irma Damayanti, Head PPIC PT Trimitra Swadaya usai sidang.

Gugatan ini didasarkan pada pemberian Paten Sederhana dengan judul Pembungkus Bergelembung Berwarna kepada PT GMP Sukses Makmur Indonesia yang diduga tidak memenuhi syarat pemberian Paten Sederhana sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Kami juga memohon dihapusnya pemberian Paten Plastic Bubber Wrap plastik berwarna karena menurut kami dalam UU Paten, Paten ini bermasalah karena tidak memenuhi tiga syarat pemberian Paten yaitu baru, jelas dan dapat diterapkan secara industri,” beber Padot Agustinus Naibaho SH selaku Kuasa Hukum PT Trimitra Swadaya. (Baca: Tindak Pidana Korupsi Paling Banyak Terjadi di Tahun Politik)

Terkait sengketa Paten Bubble Wrap berwarna ini, upaya pembatalan paten sederhana ini juga sedang berproses di Komisi Banding Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan...
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
MNC Asia Holding: Gugatan...
MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved