Menteri LHK Tegaskan Teknis Amdal Akan Diatur dalam PP
Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU-CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
"UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya," kata Siti.
Lebih jauh Menteri Siti menjelaskan, soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan. Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan IzinUsaha; menjadi hanya 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Kedua lanjut Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan. Selama Izin Usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha.
"UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya," kata Siti.
Lebih jauh Menteri Siti menjelaskan, soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan. Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan IzinUsaha; menjadi hanya 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Kedua lanjut Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan. Selama Izin Usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha.
Lihat Juga :