UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:02 WIB
loading...
UU Ciptaker Disahkan,...
Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri menyebut, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bermanfaat terhadap datangnya investasi ke Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyebut, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bermanfaat terhadap datangnya investasi ke Indonesia.

Menurutnya, aturan dan kendala para investor untuk masuk ke Indonesia, bisa terselesaikan dengan terbitnya UU Ciptaker. (Baca juga: Kebijakan Cipta Polemik)

"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," ucap Yose saat dihubungi awak media, Kamis (8/10/2020).

(Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Peluang Pengusaha Perluas Lapangan Kerja)

Dia pun menjelaskan, sebelum munculnya UU Ciptaker, banyak aturan di daerah yang menyusahkan investor masuk. Terkadang, kata dia, aturan pemerintah daerah tidak sejalan dengan pusat dari sisi investasi.

"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," beber dia.

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Ciptaker. Seharusnya, kata dia, energi kelompok tersebut bisa dialihkan ke hal lain. Misalnya mengawal peraturan pemerintah agar bisa sejalan dengan UU Ciptaker dalam penciptaan lapangan kerja.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementarian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," beber dia.

Selanjutnya, kata dia, kelompok penolak bisa memastikan UU Cipta Kerja sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan. Yakni menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Menurut dia, kelompok penolak UU Ciptaker harus memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya.

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," beber dia.

Jangan sampai, kata dia, UU Ciptaker justru bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya. Menurut dia, UU Ketenagakerjaan menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

"Saya kasih contoh data statistik, selama 2003 sampai 2012, itu bertepatan dengan yang namanya bom komoditas, yaitu harga barang naik, itu penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur hanya kurang dari 5 ribu orang per tahun," ungkap dia.

"Tahun 2003 itu selain adanya bom komoditas, adalah dimulainya implementasi UU Ketenagakerjaan. Jadi itu sebenarnya memberikan disinsentif bagi investor untuk masuk ke sektor padat karya," beber dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved