Tarif Mahal Jadi Pemicu Utama Masyarakat Enggan Tes Swab
loading...

Per tanggal 2 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes swab sebesar Rp900.000. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Tes swab menjadi alat utama untuk mendeteksi paparan virus Covid-19. Di Indonesia, biaya pemeriksaan melalui sampel lendir dari hidung atau tenggorokan ini diterapkan secara berbeda-beda oleh setiap rumah sakit.
Besaran biayanya antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. Namun kini, setelah beberapa bulan diwarnai pro dan kontra terkait biaya tes swab, rumah sakit tidak bisa lagi mematok tarif tes swab secara sepihak. Pemerintah sudah memberlakukan standardisasi tarif tes swab untuk seluruh penyedia layanan tes swab.
Per tanggal 2 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes swab sebesar Rp900.000. Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Keputusan inipun disambut positif oleh masyarakat.(Baca juga: Soal Tarif Tes Swab Rp900.000, PB IDI: Semestinya Rp1,2 Juta )
Sebelumnya, perbedaan tarif tes swab di berbagai rumah sakit terjadi karena alasan proses yang kompleks, kebutuhan komponen serta banyaknya tahapan yang harus dilalui.
Besaran tarif ini menentukan kecepatan hasil pemeriksaan yang bisa diperoleh pasien. Semakin mahal tarif maka semakin cepat hasil pemeriksaaan bisa diketahui. (Baca juga: Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes )
Besaran biayanya antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. Namun kini, setelah beberapa bulan diwarnai pro dan kontra terkait biaya tes swab, rumah sakit tidak bisa lagi mematok tarif tes swab secara sepihak. Pemerintah sudah memberlakukan standardisasi tarif tes swab untuk seluruh penyedia layanan tes swab.
Per tanggal 2 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes swab sebesar Rp900.000. Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Keputusan inipun disambut positif oleh masyarakat.(Baca juga: Soal Tarif Tes Swab Rp900.000, PB IDI: Semestinya Rp1,2 Juta )
Sebelumnya, perbedaan tarif tes swab di berbagai rumah sakit terjadi karena alasan proses yang kompleks, kebutuhan komponen serta banyaknya tahapan yang harus dilalui.
Besaran tarif ini menentukan kecepatan hasil pemeriksaan yang bisa diperoleh pasien. Semakin mahal tarif maka semakin cepat hasil pemeriksaaan bisa diketahui. (Baca juga: Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes )
Lihat Juga :