Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
Batas Atas Tarif Swab...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020). SE tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir.

Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

(Baca: Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah)

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, Kemenkes perlu mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap, mengingat kekuatan mengikat SE Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), bisa dianggap hanya sebagai pemberitahuan saja. “Jika didasarkan pada Permenkes, dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR,” ujar Bamsoet, Selasa (6/10/2020).

Bamsoet juga berharap agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan, juga harus bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
Aktivis KontraS Andrie...
Aktivis KontraS Andrie Yunus Dirawat di RSCM, Kemenkes: Akan Kita Gratiskan
IHC Bersama RS Kemenkes...
IHC Bersama RS Kemenkes Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Peserta JKN Tembus 282,7...
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, Direktur BPJS Kesehatan: Masyarakat Kini Tak Takut Berobat
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Menkes Bongkar Fakta...
Menkes Bongkar Fakta Orang Kaya Terdaftar PBI BPJS Kesehatan
Menkes Resmikan Peningkatan...
Menkes Resmikan Peningkatan Fasilitas Produksi dan Riset Bayer di Cimanggis
Rekomendasi
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved