Komisi I Diminta Hati-hati Membahas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Hendardi menyebut Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, terutama terkait ketentuan operasi militer selain perang (OMSP). Komisi I mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dengan kerangka criminal justice system justru merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional.
“TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik,” tegasnya.
SETARA Institute meminta forum konsultasi antara DPR dan pemerintah dilakukan secara terbuka. Pemerintah dan DPR diminta menghimpun masukan dari publik secara serius. Hendardi memperingatkan Komisi I untuk hati-hati dalam membahas R-Perpres ini. (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)
“Karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
“TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik,” tegasnya.
SETARA Institute meminta forum konsultasi antara DPR dan pemerintah dilakukan secara terbuka. Pemerintah dan DPR diminta menghimpun masukan dari publik secara serius. Hendardi memperingatkan Komisi I untuk hati-hati dalam membahas R-Perpres ini. (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)
“Karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :