Anggota DPD Siap Surati Kapolri Terkait Penanganan Kasus di Makassar

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:30 WIB
loading...
Anggota DPD Siap Surati...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakikan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha akan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta untuk menyoroti penanganan kasus di Polrestabes Makassar.

Kasus yang disorot Abdul Rachman terkait penetapan kembali seorang warga bernama Hengki Lisady sebagai tersangka kasus sengketa lahan, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

"Terkait kasus Hengki Lisady pada akhirnya Kajari Makassar telah mengembalikkan berkas P21A yang di mana hasil prperadilan Hengki Lisady telah dikabulkan dan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) pihak polrestabes makassar juga telah dikembalikan, artinya pihak Kajari meminta kasus tersebut dibuka kembali atau dilakukan pemberkasan baru lagi bukan dengan berkas lama P21," tutur Abdul Rachman, Rabu (7/10/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Ironisnya, kata dua, penyidik Polrestabes Makassar melayangkan SPDP kepada Hengki Lisady dalam status tersangka lagi. Di sisi lain Hengki belum pernah diperiksa.

"Ada apa sama kasus ini? Seperti dipaksakan benar. Saya akan menyurati langsung ke Kapolri lagi untuk meminta perhatian khusus kasus tersebut," ujarnya.(Baca juga : 1.000 Aparat Gabungan Siaga di Bekasi, Hadang Buruh Masuk Jakarta )

Dia juga berencana membawa persoalan ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPD mengusut kasus ini. "Kewenangan saya sebagai anggota Dewan yang diberikan oleh konstitusi/UUD 1945 saya akan gunakan untuk membela masyarakat yang terzalimi," tuturnya.

Selain membela orang yang dinilainya dizalimi, Abdul Rachman menyebut langkahnya ini untuk menjaga muruwah institusi Polri sebagai penegak hukum yang baik.

"Sehingga institusi ini benar-benar melayani masyarakat untuk pencari keadilan, bukan semena-semena untuk menzalimi orang," ucapnya.( )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)