HNW: Penolakan Meluas, Perppu Pencabutan UU Ciptaker Jadi Solusi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:23 WIB
loading...
Ribuan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi mogok kerja di jalan pembangunan 1, Tangerang, Banten, Selasa 6 Oktober 2020). Aksi merupakan bentuk protes pengesahan UU Ciptaker oleh DPR. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini menuai banyak penolakan.
Hidayat yakin langkah tersebut bisa dilakukan pemerintah. Seperti halnya saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahahasan klaster ketenagakerjaan dalam UU tersebut.
Menurut pria yang biasa disapa HNW ini, pembahasan dan pengesahan UU tersebut juga terburu-buru. Padahal, menuai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Terlebih lagi, sambung politikus senior PKS ini, saat ini masih dalam suasana darurat pandemi Covid-19.
"Dulu, Jokowi pernah putuskan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker ditunda. Sekarang, penolakan makin luas, RUU usulan pemerintah itupun dibahas dan disahkan dengan terburu-buru (padahal ditolak juga oleh PKS dan PD), Corona pun masih darurat. Hadirnya Perppu yang cabut UU itu, bisa jadi solusi untuk NKRI," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (7/10/2020).(Baca juga: 1.000 Aparat Gabungan Siaga di Bekasi, Hadang Buruh Masuk Jakarta )
Hidayat yakin langkah tersebut bisa dilakukan pemerintah. Seperti halnya saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahahasan klaster ketenagakerjaan dalam UU tersebut.
Menurut pria yang biasa disapa HNW ini, pembahasan dan pengesahan UU tersebut juga terburu-buru. Padahal, menuai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Terlebih lagi, sambung politikus senior PKS ini, saat ini masih dalam suasana darurat pandemi Covid-19.
"Dulu, Jokowi pernah putuskan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker ditunda. Sekarang, penolakan makin luas, RUU usulan pemerintah itupun dibahas dan disahkan dengan terburu-buru (padahal ditolak juga oleh PKS dan PD), Corona pun masih darurat. Hadirnya Perppu yang cabut UU itu, bisa jadi solusi untuk NKRI," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (7/10/2020).(Baca juga: 1.000 Aparat Gabungan Siaga di Bekasi, Hadang Buruh Masuk Jakarta )
Lihat Juga :