Buruh Lanjutkan Mogok Nasional, Jokowi Harus Lakukan Ini

Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:57 WIB
loading...
Buruh Lanjutkan Mogok...
Ribuan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi mogok kerja di jalan pembangunan 1, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Demo ini sebagai protes disahkannya UU Cipta Kerja yang menganggap menyengsarakan kaum buruh. Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, dari awal kalangan buruh dan rakyat menolak RUU Cipta Kerja (Ciptaker) . Sehingga wajar ketika RUU itu disahkan menjadi UU, buruh dan pekerja tetap konsisten menolak, bahkan melakukan mogok nasional yang berlanjut hari ini.

"Seperti biasa pemerintah dan DPR gayanya memaksakan kehendak, tak mau dengar aspirasi rakyat. Seperti pengesahan revisi UU KPK dan lain-lain," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10/2020).

Menurut Ujang, kini pemaksaan kehendak itu terjadi pada RUU Ciptaker. Ia melihat, pengesahan UU ini terkesan buru-buru tanpa melihat dan merespons kegelisahan kalangan buruh . "Yang harus dilakukan Jokowi evaluasi dan introspeksi diri. Bahwa rakyat sudah banyak dikecewakan dan dirugikan," tutur Ujang.

(Baca Juga: Mogok Nasional Berlanjut, KSPI Desak Pemerintah-DPR Batalkan UU Ciptaker).

Ujang melanjutkan, setelah pemerintah melakukan intropeksi maka dilakukan evaluasi apakah kebijakan itu dianggap tepat bagi buruh atau justru hak-hak buruh semakin tidak menentu, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang tidak menentu pula kapan berakhirnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai rakyat makin marah, sehingga stabilitas politik terganggu. Atau bahkan jika rakyat semakin marah dengan cara pengelolaan negara yang tak aspiratif, rakyat bisa saja meminta Jokowi berhenti berkuasa.

( ).

"Ini jangan sampe terjadi. Rakyat punya hak untuk menilai dan memprotes pemerintahnya, ketika pemerintahnya itu salah jalan dan merugikannya," pungkas dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)