Pemerintah Terus Dorong Semua Pesantren untuk Bentuk Satgas Covid-19
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
“Yang kedua, pesantren harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Salah satunya adalah sanitasi, yang insya Allah empat tahun ke depan meskipun belum semuanya PUPR sudah membantu untuk sanitasi per tahun 100 pesantren,” ungkapnya.
Waryono juga memastikan bahwa lingkungan pesantren harus aman Covid-19 dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Saat menerima santri baru pun mereka harus membawa surat keterangan sehat dari daerah masing-masing dan menjaga protokol kesehatan. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ini Deretan Dampak Buruknya bagi Rakyat)
Menurut Waryono, para kiai di pesantren-pesantren bahkan melakukan pembatasan dengan tidak menerima tamu untuk sementara waktu dalam rangka mencegah penularan Covid-19. “Dan, terakhir, ada kiai-kiai memang sangat ketat tidak menerima tamu sama sekali. Jadi beliau mengisolasi diri di rumah hanya jamaah terbatas dengan keluarga, bahkan anak-anak cucunya yang beda rumah itu belum menerima, belum menerima anak cucunya untuk ketemu. Ini menunjukkan bahwa menurut saya kiai sudah sangat taat dengan aturan,” kata Waryono.
Lebih jauh Waryono mengungkapkan, jika saat ini sebanyak 1.489 santri terpapar Covid-19 yang tersebar di 28 pesantren di 11 provinsi di Tanah Air. Data yang ada juga menyebutkan bahwa 969 santri telah dinyatakan sembuh dan 519 santri masih dalam perawatan.
“Ini laporannya yang masuk ke kami ada 28 pesantren yang sampai hari ini terpapar Covid-19. Tersebar di 11 provinsi. Santri yang terpapar juga cukup banyak, sekitar 1.489 santri positif Covid-19, di antara 969 santri sembuh, dan 519 dalam perawatan. Kemudian ada satu santri yang meninggal dunia,” ungkapnya. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Menolak U Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
Selain itu, Waryono mengatakan bahwa tidak semua pesantren di seluruh Indonesia bisa melakukan pembelajaran daring seperti sekolah dan madrasah. Kondisi ini terjadi karena pesantren mempunyai karakter unik yang berbeda dengan sekolah atau madrasah.
“Ya, saya minimal menyampaikan jawaban sekolah dan madrasah itu struktural. Artinya, instruksinya tuh tunggal ya, begitu pemerintah instruksi bahwa tidak boleh ada tatap muka, maka sekolah dan madrasah itu bisa. Nah, pesantren ini betul-betul murni swasta gitu ya, betul-betul milik kiai ya,” jelas Waryono. (Binti Mufarida)
Waryono juga memastikan bahwa lingkungan pesantren harus aman Covid-19 dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Saat menerima santri baru pun mereka harus membawa surat keterangan sehat dari daerah masing-masing dan menjaga protokol kesehatan. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ini Deretan Dampak Buruknya bagi Rakyat)
Menurut Waryono, para kiai di pesantren-pesantren bahkan melakukan pembatasan dengan tidak menerima tamu untuk sementara waktu dalam rangka mencegah penularan Covid-19. “Dan, terakhir, ada kiai-kiai memang sangat ketat tidak menerima tamu sama sekali. Jadi beliau mengisolasi diri di rumah hanya jamaah terbatas dengan keluarga, bahkan anak-anak cucunya yang beda rumah itu belum menerima, belum menerima anak cucunya untuk ketemu. Ini menunjukkan bahwa menurut saya kiai sudah sangat taat dengan aturan,” kata Waryono.
Lebih jauh Waryono mengungkapkan, jika saat ini sebanyak 1.489 santri terpapar Covid-19 yang tersebar di 28 pesantren di 11 provinsi di Tanah Air. Data yang ada juga menyebutkan bahwa 969 santri telah dinyatakan sembuh dan 519 santri masih dalam perawatan.
“Ini laporannya yang masuk ke kami ada 28 pesantren yang sampai hari ini terpapar Covid-19. Tersebar di 11 provinsi. Santri yang terpapar juga cukup banyak, sekitar 1.489 santri positif Covid-19, di antara 969 santri sembuh, dan 519 dalam perawatan. Kemudian ada satu santri yang meninggal dunia,” ungkapnya. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Menolak U Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
Selain itu, Waryono mengatakan bahwa tidak semua pesantren di seluruh Indonesia bisa melakukan pembelajaran daring seperti sekolah dan madrasah. Kondisi ini terjadi karena pesantren mempunyai karakter unik yang berbeda dengan sekolah atau madrasah.
“Ya, saya minimal menyampaikan jawaban sekolah dan madrasah itu struktural. Artinya, instruksinya tuh tunggal ya, begitu pemerintah instruksi bahwa tidak boleh ada tatap muka, maka sekolah dan madrasah itu bisa. Nah, pesantren ini betul-betul murni swasta gitu ya, betul-betul milik kiai ya,” jelas Waryono. (Binti Mufarida)
(ysw)
Lihat Juga :