Serikat Buruh Belum Berencana Tempuh Judicial Review UU Cipta Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
Ketua Umum KASBI, Nining Elitos menyatakan, belum berencana melakukan Judicial Review atau uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia ( KASBI ), Nining Elitos menyatakan, pihaknya belum berencana melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dekat. Kata Nining, saat ini serikat buruh masih melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi di masing-masing wilayah.
"Belum ada sih. Kita masih tetep mobilisasi massa. Jadi masih tetep berjuang berkaitan dengan kepentingan bersama, jadi belum ada untuk ke jalur Judicial Review," kata Nining saat berbincang dengan Okezone, Rabu (7/10/2020). (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu )
Menurut Nining, kekuasaan yang melibatkan pemerintah dan DPR saat ini sulit dipercaya. Sebab, sambungnya, banyak janji-janji pemerintah dan DPR terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak ditepati.
"Ketika kita menyampaikan aspirasi, mereka bilang di masa reses tidak akan melakukan pembahasan, rapat, atau sidang. Faktanya, seminggu dua kali," bebernya. (Baca juga; SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk )
"Nah kemarin kita kita dikagetkan adanya pembahasan di paripurna tanggal 8, tapi tiba-tiba berubah tanggal 5 gitu ya. Bayangkan, rapat pengesahan saja, anggota dewan tidak dapat draft. Entah apa yang disahkan kemarin," imbuhnya.
"Belum ada sih. Kita masih tetep mobilisasi massa. Jadi masih tetep berjuang berkaitan dengan kepentingan bersama, jadi belum ada untuk ke jalur Judicial Review," kata Nining saat berbincang dengan Okezone, Rabu (7/10/2020). (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu )
Menurut Nining, kekuasaan yang melibatkan pemerintah dan DPR saat ini sulit dipercaya. Sebab, sambungnya, banyak janji-janji pemerintah dan DPR terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak ditepati.
"Ketika kita menyampaikan aspirasi, mereka bilang di masa reses tidak akan melakukan pembahasan, rapat, atau sidang. Faktanya, seminggu dua kali," bebernya. (Baca juga; SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk )
"Nah kemarin kita kita dikagetkan adanya pembahasan di paripurna tanggal 8, tapi tiba-tiba berubah tanggal 5 gitu ya. Bayangkan, rapat pengesahan saja, anggota dewan tidak dapat draft. Entah apa yang disahkan kemarin," imbuhnya.
Lihat Juga :