Kemendes Bersama BPIP Perkokoh Pembangunan Desa dengan Pancasila

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:04 WIB
loading...
Kemendes Bersama BPIP Perkokoh Pembangunan Desa dengan Pancasila
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid menilai ideologi Pancasila sangat penting dalam pembangunan desa ke depan. Foto/iNews/felldy utama
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid menilai ideologi Pancasila sangat penting dalam pembangunan desa ke depan. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, diharapkan mampu untuk terus meningkatkan kesejahteraan di desa.

Taufik mengapresiasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan segala langkah terobosan dan kebijakannya dalam rangka menyosialisasikan Pancasila ke segala lini kehidupan, termasuk dengan menggandeng Kemendes PDTT. Misalnya, lewat kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) sekaligus peluncuran Desa Pancasila di Provinsi Gorontalo beberapa waktu yang lalu. (Baca juga: 306 Ribu Pendamping Desa Milik 12 K/L Belum Bersinergi dengan Pendamping Dana Desa)

Menurut dia, selama ini pihaknya hanya memiliki tujuan menjadikan desa sebagai dasar sekaligus epicentrum kebangkitan ekonomi desa dan kebangkitan ekonomi nasional. "Dengan MoU ini kita semakin punya kekuatan dan punya spirit, desa juga sebagai pondasi dan epicentrum, halaman depan bangsa untuk memperkokoh ideologi pancasila," kata Taufik dalam Seminar Online Sosialiasi Pancasila bertajuk 'Pengarusutamaan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Desa Menuju Indonesia Maju', Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, BPIP Minta Elite Politik Dewasa Sikapi Komunisme)

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) ini berpandangan bahwa semangat ini juga sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Desa. "Kita lihat pada pasal 2, UU Nomor 6 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pembangunan desa, nilai Pancasila juga wajib menjadi komitmen yang harus diamalkan bagi para penyelenggara pemerintahan desa, misalnya kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. "Ini penting, karena ini adalah dasar, ini adalah mandat penyelenggaraan pemerintahan, pemberian pelayanan untuk terus kita meningkatkan kesejahteraan yang ada di desa," ujar dia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)