Putri AHY Alami Perundungan, KPAI Nilai Bisa Berdampak ke Psikologis
Rabu, 06 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai perundungan siber itu bisa berdampak pada psikologis Aira. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan cyber bully atau perundungan siber yang dialami Almira Tunggadewi Yudhoyono, Putri Pasangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan. Adapun pelaku perundungan sibernya adalah Pegiat Media Sosial (Medsos) Denny Siregar.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai perundungan siber itu bisa berdampak pada psikologis Aira. Maka itu, KPAI mengimbau netizen atau warganet untuk berhenti melakukan cyber bully atas kasus naskah pidato COVID-19 yang ditulis oleh Aira.
"Sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka ananda wajib dilindungi dari cyber bully karena akan berdampak pada psikologisnya. Dalam masa pandemi seperti ini, tekanan psikologis membahayakan karena akan menurunkan imun ananda," ujar Retno Listyarti kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Dia mengimbau netizen untuk peduli pada perlindungan anak dan dapat memberikan contoh baik dalam bermedia sosial kepada anak-anak Indonesia. "KPAI juga mendorong polemik di medsos atas kasus ini dihentikan keduabelah pihak demi kepentingan terbaik bagi ananda," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, penjelasan AHY sebenarnya sudah menyiratkan bahwa naskah pidato berbahasa Inggris dengan tema COVID-19 yang dibuat anaknya, Aira bukan untuk tujuan politik, tetapi murni merupakan tugas dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), karena itu merupakan tugas sekolah yang diberikan gurunya. "Hanya saja, karena AHY adalah pimpinan salah satu partai politik di Indonesia, maka tidak heran jika postingannya menyulut reaksi yang bernada politis," ujarnya.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai perundungan siber itu bisa berdampak pada psikologis Aira. Maka itu, KPAI mengimbau netizen atau warganet untuk berhenti melakukan cyber bully atas kasus naskah pidato COVID-19 yang ditulis oleh Aira.
"Sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka ananda wajib dilindungi dari cyber bully karena akan berdampak pada psikologisnya. Dalam masa pandemi seperti ini, tekanan psikologis membahayakan karena akan menurunkan imun ananda," ujar Retno Listyarti kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Dia mengimbau netizen untuk peduli pada perlindungan anak dan dapat memberikan contoh baik dalam bermedia sosial kepada anak-anak Indonesia. "KPAI juga mendorong polemik di medsos atas kasus ini dihentikan keduabelah pihak demi kepentingan terbaik bagi ananda," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, penjelasan AHY sebenarnya sudah menyiratkan bahwa naskah pidato berbahasa Inggris dengan tema COVID-19 yang dibuat anaknya, Aira bukan untuk tujuan politik, tetapi murni merupakan tugas dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), karena itu merupakan tugas sekolah yang diberikan gurunya. "Hanya saja, karena AHY adalah pimpinan salah satu partai politik di Indonesia, maka tidak heran jika postingannya menyulut reaksi yang bernada politis," ujarnya.
Lihat Juga :