Resmi Berlaku! Kemenkes Teken Surat Edaran Tarif Tes Swab Rp900 Ribu
Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:33 WIB
loading...
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020.
Dengan disahkannya SE tersebut, maka batasan tarif tertinggi RT-PCR Swab mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu. “Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ungkap Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah)
Untuk diketahui, dalam menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi COVID-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Sehingga, pemerintah dalam hal ini Kemenkes perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.
Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan komponen lainnya.
Dengan disahkannya SE tersebut, maka batasan tarif tertinggi RT-PCR Swab mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu. “Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ungkap Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah)
Untuk diketahui, dalam menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi COVID-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Sehingga, pemerintah dalam hal ini Kemenkes perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.
Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan komponen lainnya.
Lihat Juga :