Puan Maharani Matikan Mikrofon, Ini Penjelasan Sekjen DPR
loading...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan pandangan akhir pemerintah Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan perihal insiden mikrofon yang dimatikan oleh pimpinan DPR saat anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Senin (5/10/2020) kemarin. Pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurut Indra, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, memang sempat ada perdebatan antara Azis dengan anggota FPD Benny K Harman. Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Azis menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna, yakni kepada Sekretaris FPD Marwan Cik Asan yang membacakan pandangan akhir RUU Cipta Kerja , juga Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi.
(Baca juga: Netizen: Cuma PKS dan Demokrat yang Berdiri Bersama Rakyat Kecil ).
"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ujarnya.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurut Indra, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, memang sempat ada perdebatan antara Azis dengan anggota FPD Benny K Harman. Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Azis menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna, yakni kepada Sekretaris FPD Marwan Cik Asan yang membacakan pandangan akhir RUU Cipta Kerja , juga Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi.
(Baca juga: Netizen: Cuma PKS dan Demokrat yang Berdiri Bersama Rakyat Kecil ).
"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Lihat Juga :