Ketua Baleg DPR: Birokrat Koruptif Akan Jadi Korban Pertama UU Ciptaker
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Sementara soal penolakan PKS lain lagi. Menurut dia, di awal itu saat permintaan nama menjadi anggota panitia kerja, mereka menyatakan diri menarik. Namun, dalam perjalanan, mereka itu aktif dalam pembahasan. "Perdebatan-perdebatan kita di dalam panja itu sangat dinamis dan penolakan itu tidak muncul, seperti saat akhir ini,” kata Supratman.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pria asal Sulsel ini mengakui jika yang paling berat untuk diperdebatkan itu adalah klaster ketenagakerjaan. “Saya yakinkan semua sependapat! Seluruh fraksi di awal pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pesangon, semua satu suara,” ungkap Supratman.
Sembilan fraksi di DPR, termasuk di DPD, juga satu suara soal pesangon ini. Namun, perihal tuntutan sekelompok buruh yang menolak keputusan perihal pesangon ini, Supratman bisa memahami. “Tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak. Saya mengerti apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh. Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu,” tegas Supratman.
Menurutnya, dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain, peraturan perundangannya sudah dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan yang lama. “Misalnya, bagaimana syarat-syarat PHK itu, kami sampaikan bahwa itu kembali ke UU existing dan tidak ada yang berubah sama sekali,” kata Supratman.
Satu-satunya yang menurut Supratman akan berpengaruh terhadap para buruh adalah soal jumlah pesangon. “Tetapi, jangan lupa, kalau dilihat dari sisi yang lain, sebenarnya siapa sih yang menginginkan PHK itu terjadi? Kalau buruh itu produksinya dengan gaji bisa seimbang maka tidak akan ada masalah. Tidak ada pengusaha mana pun yang ingin setiap saat ganti tenaga kerjanya. Pasti tidak,” kata Supratman.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pria asal Sulsel ini mengakui jika yang paling berat untuk diperdebatkan itu adalah klaster ketenagakerjaan. “Saya yakinkan semua sependapat! Seluruh fraksi di awal pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pesangon, semua satu suara,” ungkap Supratman.
Sembilan fraksi di DPR, termasuk di DPD, juga satu suara soal pesangon ini. Namun, perihal tuntutan sekelompok buruh yang menolak keputusan perihal pesangon ini, Supratman bisa memahami. “Tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak. Saya mengerti apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh. Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu,” tegas Supratman.
Menurutnya, dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain, peraturan perundangannya sudah dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan yang lama. “Misalnya, bagaimana syarat-syarat PHK itu, kami sampaikan bahwa itu kembali ke UU existing dan tidak ada yang berubah sama sekali,” kata Supratman.
Satu-satunya yang menurut Supratman akan berpengaruh terhadap para buruh adalah soal jumlah pesangon. “Tetapi, jangan lupa, kalau dilihat dari sisi yang lain, sebenarnya siapa sih yang menginginkan PHK itu terjadi? Kalau buruh itu produksinya dengan gaji bisa seimbang maka tidak akan ada masalah. Tidak ada pengusaha mana pun yang ingin setiap saat ganti tenaga kerjanya. Pasti tidak,” kata Supratman.
(cip)