Kemenkes Serahkan Sanksi Pelanggar Tarif Batas Tes PCR kepada Dinkes Daerah

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:27 WIB
loading...
Kemenkes Serahkan Sanksi...
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan tak bisa dimungkiri jasa tes PCR sebagai peluang bisnis. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah menimbulkan banyak masalah di Indonesia. Masyarakat menyoroti penanganan, pelacakan, isolasi untuk orang yang positif, hingga kesulitan tes COVID-19.

Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah mahal tes COVID-19, baik rapid maupun polymerase chain reaction (PCR). Biaya rapid tes sempat melambung hingga Rp500.000 setelah ditetapkan sebagai syarat untuk bepergian menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. (Baca juga: Tes PCR Maksimal Rp900.000, Dirjen Yankes: Sudah Ada Profit 15%)

Pemerintah kemudian membuat aturan batas tarif atas rapid tes sebesar Rp150.000. Namun, biaya untuk pemeriksaan mandiri swab tes dengan PCR masih dibiarkan ditentukan penyedia jasa. Biaya berkisar Rp1-3 juta.

Masyarakat terutama kelas bawah, yang ingin memastikan kondisi tubuh tentu tak sanggup. Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Yankes Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan tak bisa dimungkiri jasa tes PCR sebagai peluang bisnis.

“Jadi awal-awal laboratorium jumlahnya sedikit. Di sisi lain yang butuh banyak, maka berlaku hukum ekonomi. Pada saat demand tinggi, suplai kurang, harga pun tinggi,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved