APBN di Masa Pandemi
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai konsekuensi dari besarnya kebutuhan countercyclical pemulihan ekonomi di tahun 2020 dan 2021 serta upaya-upaya penguatan fondasi perekonomian, maka menjadi hal yang wajar jika defisit APBN pada 2021 masih diperlukan hingga melebihi 3% dari PDB dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal. Saat ini pemerintah dan DPR telah menyetujui postur APBN 2021 dengan defisit anggaran terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di angka 5,7% atau sebesar Rp 1.006,4 triliun. Meski demikian, defisit anggaran APBN 2021 menurun dibandingkan defisit anggaran dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun atau sekitar 6,34% dari PDB.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0 persen PDB pada 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Postur APBN 2021 dari sisi kebijakan pendapatan negara, saat ini pemerintah berupaya untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP. Berdasarkan asumsi makro dalam APBN 2021 tersebut, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun. Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja negara mencapai Rp2.750,0 triliun atau 15,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial. Secara umum, pemerintah tetap akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dengan fokus kepada dukungan penanganan kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.
APBN dan Pemulihan Ekonomi
Sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0 persen PDB pada 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Postur APBN 2021 dari sisi kebijakan pendapatan negara, saat ini pemerintah berupaya untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP. Berdasarkan asumsi makro dalam APBN 2021 tersebut, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun. Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja negara mencapai Rp2.750,0 triliun atau 15,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial. Secara umum, pemerintah tetap akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dengan fokus kepada dukungan penanganan kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.
APBN dan Pemulihan Ekonomi
Lihat Juga :