Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
“Tetapi, Indonesia bangsa yang plural! Dunia pun berubah. Perkembangan teknologi, transportasi dan mobilisasi membuat masyarakat mudah berinteraksi. Perkawinan beda agama akan semakin meningkat dan semakin tidak realistis menolaknya. Seharusnya pemerintah melayani kebutuhan warganya yang ingin menikah beda agama karena efek sosialnya yang positif, “ tutur Aktivis Lintas Agama ini.
Pdt. Albertus Patty berpandangan seharusnya agama diciptakan untuk kebaikan manusia. Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat melindungi warga negara, dengan merevisi UU Perkawinan.
Perkawinan Beda Kewarganegaraan
Terkait dengan perkawinan beda agama ini, akademisi FH UKI, Edward Panjaitan, S.H., LL.M menjelaskan dari sisi perkawinan beda kewarganegaraan dalam Hukum Indonesia.
“Ruang lingkup perkawinan berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, tanpa mengindahkan lagi batas-batas Negara dan Bangsa. Akibatnya semakin mudah terjadinya hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edward Panjaitan.
Interaksi yang terjadi antara individu yang berbeda suku Bangsa dan Negara dalam berbagai bidang akan melahirkan hubungan-hubungan hukum khususnya dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) yang salah satu diantaranya adalah perkawinan campuran (berbeda warga negara).
Edward Panjaitan menambahkan bahwa dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk mengawal perkembangan hukum, yaitu upaya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkembangan hak pribadi atau hak privat dari warga negara atau subjek hukum suatu negara tergantung dari perkembangan dinamika hukum yang ada di negara tersebut. Idealnya hukum mengikuti perkembangan di masyaraka terutama ketika berbicara masalah perkawinan yang dikaitkan dengan agama, maka menjadi hal yang dinamis.”
Pdt. Albertus Patty berpandangan seharusnya agama diciptakan untuk kebaikan manusia. Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat melindungi warga negara, dengan merevisi UU Perkawinan.
Perkawinan Beda Kewarganegaraan
Terkait dengan perkawinan beda agama ini, akademisi FH UKI, Edward Panjaitan, S.H., LL.M menjelaskan dari sisi perkawinan beda kewarganegaraan dalam Hukum Indonesia.
“Ruang lingkup perkawinan berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, tanpa mengindahkan lagi batas-batas Negara dan Bangsa. Akibatnya semakin mudah terjadinya hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edward Panjaitan.
Interaksi yang terjadi antara individu yang berbeda suku Bangsa dan Negara dalam berbagai bidang akan melahirkan hubungan-hubungan hukum khususnya dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) yang salah satu diantaranya adalah perkawinan campuran (berbeda warga negara).
Edward Panjaitan menambahkan bahwa dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk mengawal perkembangan hukum, yaitu upaya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkembangan hak pribadi atau hak privat dari warga negara atau subjek hukum suatu negara tergantung dari perkembangan dinamika hukum yang ada di negara tersebut. Idealnya hukum mengikuti perkembangan di masyaraka terutama ketika berbicara masalah perkawinan yang dikaitkan dengan agama, maka menjadi hal yang dinamis.”