RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
A A A
“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.

Kemudian, Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah. “Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?” tanya Ketua Baleg DPR ini.

Lalu Elen menegaskan pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya tetap pada kesepakan pertama saat panja.

Supratman langsung beralih ke pembacaan Pasal 42 Ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP). “Pasal 42 ayat 1, Modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 Ayat 19 huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN,” kata Elen membacakan.

“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” sambungnya.

Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui. “Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?” tanya Supratman sebelum mengetuk palu.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)