Hidayat Nur Wahid Sebut Sejak Februari PKS Suarakan Penolakan RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan tegas menolak membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. Menurut politikus senior PKS Hidayat Nur Wahid , sejatinya penolakan PKS terhadap RUU ini sudah disurakan sejak akhir Februari 2020.
"Penolakan @FPKSDPRRI thd RUU Omnibuslaw Ciptaker, bukan baru saat RUU ini jadi perhatian publik. Sejak akhir Februari 2020, penolakan itu sudah disuarakan olh DPP @PKSejahtera, disampaikn olh Ust Anshori S. Ketika hingga akhirnya masih banyak masalah, wajar PKS kembali menolaknya," cuit Hidayat di akun Twitter-nya, Minggu (4/10/2020).
Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan, saat RUU Cipta Kerja ini belum jadi perhatian, pihaknya telah melakukan kajian terhadap RUU kontroversial tersebut.
"Bahkan saat Rakyat belum perhatikan RUU Omnibus Law, FPKS MPRRI pada 24/2/2020,bersama Pakar2 al Dr IrmanPutra S,lakukan kajian publik soal RUU Omnibuslaw (Ciptakerja). Saya buka acara tsb. Kesimpulan kajian ilmiah itu al MENOLAK RUU Omnibuslaw Ciptaker," tulis Hidayat.
Diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) menolak membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. Penolakan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah tadi malam.
( ).
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, yang mewakili Fraksi PKS menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang. Dia pun kemudian membacakan sejumlah pertimbangan fraksinya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
( ).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," kata Ledia mengakhiri pandangan mini Fraksi PKS terhadap RUU Omnibus Law.
"Penolakan @FPKSDPRRI thd RUU Omnibuslaw Ciptaker, bukan baru saat RUU ini jadi perhatian publik. Sejak akhir Februari 2020, penolakan itu sudah disuarakan olh DPP @PKSejahtera, disampaikn olh Ust Anshori S. Ketika hingga akhirnya masih banyak masalah, wajar PKS kembali menolaknya," cuit Hidayat di akun Twitter-nya, Minggu (4/10/2020).
Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan, saat RUU Cipta Kerja ini belum jadi perhatian, pihaknya telah melakukan kajian terhadap RUU kontroversial tersebut.
"Bahkan saat Rakyat belum perhatikan RUU Omnibus Law, FPKS MPRRI pada 24/2/2020,bersama Pakar2 al Dr IrmanPutra S,lakukan kajian publik soal RUU Omnibuslaw (Ciptakerja). Saya buka acara tsb. Kesimpulan kajian ilmiah itu al MENOLAK RUU Omnibuslaw Ciptaker," tulis Hidayat.
Diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) menolak membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. Penolakan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah tadi malam.
( ).
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, yang mewakili Fraksi PKS menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang. Dia pun kemudian membacakan sejumlah pertimbangan fraksinya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
( ).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," kata Ledia mengakhiri pandangan mini Fraksi PKS terhadap RUU Omnibus Law.
(zik)