Serikat Buruh Sebut Mogok Nasional Dijamin UU
Minggu, 04 Oktober 2020 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Sepuluh isu itu, antara lain, pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan sektoral kabupaten/kota (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
(Baca: Gatot Dukung Buruh Mogok Kerja Dinilai untuk Genjot Popularitas)
Said mengungkapkan sepuluh isu telah dibahas oleh pemerintah bersama panitia kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU Ciptaker DPR. Buruh setuju jika mengenai PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun, serikat buruh menolak tujuh isu lain. “Tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut,” pungkasnya.
(Baca: Gatot Dukung Buruh Mogok Kerja Dinilai untuk Genjot Popularitas)
Said mengungkapkan sepuluh isu telah dibahas oleh pemerintah bersama panitia kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU Ciptaker DPR. Buruh setuju jika mengenai PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun, serikat buruh menolak tujuh isu lain. “Tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :