Serikat Buruh Sebut Mogok Nasional Dijamin UU

Minggu, 04 Oktober 2020 - 07:36 WIB
loading...
Serikat Buruh Sebut...
Unjuk rasa buruh menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 32 federasi pekerja dan buruh bakal menggelar aksi mogok nasional . Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut aksi mogok itu sesuai dengan koridor undang-undang (UU).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mogok nasional diatur dalam UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Pada pasal 4 UU tersebut disebutkan salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan mogok.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (4/10/2020).

(Baca: Aksi Mogok Nasional Pekan Depan, Pengusaha Minta Buruh Tetap Fokus Bekerja)

KSPI dan sejumlah serikat buruh melakukan mogok nasional karena menolak isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan. Setidaknya ada 10 isu krusial dalam RUU Ciptaker yang ditolak oleh serikat buruh.

Sepuluh isu itu, antara lain, pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan sektoral kabupaten/kota (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

(Baca: Gatot Dukung Buruh Mogok Kerja Dinilai untuk Genjot Popularitas)

Said mengungkapkan sepuluh isu telah dibahas oleh pemerintah bersama panitia kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU Ciptaker DPR. Buruh setuju jika mengenai PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Namun, serikat buruh menolak tujuh isu lain. “Tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
Rektor UICI: Pendidikan...
Rektor UICI: Pendidikan Digital Perkuat SDM Pekerja KSPSI
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang...
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Hakim Ad Hoc Gelar Aksi...
Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Mulai Besok
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja Teriak...
Serikat Pekerja Teriak Desak Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dibatalkan
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
Rekomendasi
Bela Ruben Onsu, Betrand...
Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved