Menuju Zona Integritas, Ditjen PKH Kementan Kembangkan Sistem Pengendalian Intern Berbasis Digital

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
Menuju Zona Integritas,...
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen untuk terus mendorong seluruh Unit Kerja dan Satuan Kerja menuju Zona Integritas (ZI).
A A A
DEPOK - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen untuk terus mendorong seluruh Unit Kerja dan Satuan Kerja menuju Zona Integritas (ZI). Salah satunya dengan mengembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berbasis digital.

ZI sendiri merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan Bebas Korupsi (WBK) atau Kawasan Birokrasi Pelayanan Bersih (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Nasrullah mengatakan, Zona Integritas ini juga menjadi motivasi untuk membangun dan melaksanakan Program Reformasi Birokrasi dengan baik dan benar.

“Sehingga mampu menumbuhkan budaya birokrasi pelayanan prima yang transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk korupsi,” ujar Nasrullah saat membuka Entry Meeting Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan Strategis Satuan Kerja Direktorat Jenderal PKH Semester I Tahun 2020.

Ia menegaskan, Ditjen PKH berkomitmen membangun Zona Integritas (ZI) di seluruh unit kerjanya menuju WBK dan Kawasan Birokrasi Pelayanan Bersih (WBBM) sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola yang bersih.

“Ini merupakan pesan dari Menteri Pertanian agar seluruh Satker (Satuan Kerja) harus dapat mengakses informasi agar dapat bekerja secara benar dan tepat sesuai SOP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, untuk mendorong terciptanya unit kerja, baik Unit Pelaksana Teknis maupun Dinas yang menjalankan fungsi peternakan dan pembinaan kesehatan hewan, guna mencapai predikat WBK, WBBM dan ZI, sejak tahun 2009 hingga Saat ini Direktorat Jenderal PKH telah berkomitmen untuk menerapkan Sistem Pengendalian. Internal Government (SPIP) pada tingkat organisasi dan program atau kegiatan.

“Dengan penerapan SPIP diharapkan tujuan pelaksanaan program dan kegiatan dapat tercapai secara optimal, dengan tetap menjaga prinsip efektivitas dan efisiensi, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan kekayaan negara, dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Nasrullah.

“Untuk itu, Tim Satlak harus mampu mendorong pelaksanaan SPIP dan melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Satuan Kerja dan Satuan Kerja di lingkungan Ditjen PKH,” lanjutnya.

Nasrullah memastikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini tidak menjadi kendala Direktorat Jenderal PKH untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SPIP di seluruh Satkernya. Pasalnya, ia menyadari di era digitalisasi saat ini, diperlukan penyesuaian dan pergerakan yang lebih cepat.

“Tim Satlak kami telah mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang kami namakan SPEED (Sistem Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPIP),” kata Nasrullah.

Ia berharap dengan adanya aplikasi ini dapat semakin memudahkan dalam memantau kegiatan pengendalian risiko untuk seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Direktorat Jenderal PKH. Sehingga resiko yang mungkin timbul bisa segera diminimalisir.

Sementara itu, Inspektur IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, IGMN Kuswandana menyampaikan apresiasinya atas implementasi SPIP Ditjen PKH yang selama ini berkembang dengan baik. “Direktorat Jenderal PKH merupakan salah satu Eselon I yang tetap konsisten dalam berkomitmen melaksanakan SPIP”, ujarnya.

Ia mengatakan, hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menunjukkan komitmen Ditjen PKH sangat luar biasa dengan Tim Satlak sebagai motor penggerak dalam memahami pengendalian internal dan menjalankan fungsi koordinasi. Ia juga mengatakan Direktorat Jenderal PKH mampu melakukan pengendalian internal dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatannya.

Kuswandana menyampaikan, nilai kematangan SPIP Ditjen PKH menempati posisi kedua setelah Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. “Nilai kematangan SPIP Ditjen PKH tentunya mampu mendongkrak nilai kematangan Kementerian Pertanian secara keseluruhan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil asesmen BPKP RI 2019, peringkat Maturitas Direktorat Jenderal SPIP PKH sendiri berada pada level 3 dengan nilai 3,392 yang berarti telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. “Tahun ini dengan evaluasi secara berkala, serta pelaporan secara digital dapat semakin meningkatkan nilai maturitas Ditjen PKH SPIP,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan "Kami terus dukung peningkatan kualitas agar lebih baik lagi dalam pelaksanaan SPIP di Ditjen PKH. Harapannya semua pihak berkomitmen untuk memelihara pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih ".
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)