Zona Merah Pilkada Berkurang, Mahfud MD Sindir DKI dan Aceh
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi selama seminggu kampanye tidak signifikan. Dia mengatakan masih ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi tidak masif.
“Ada pelanggaran, tapi tidak signifikan. Misalnya yang (mestinya) hadir (dalam) pertemuan 50, ternyata 53 orang. Atau ada yang 50, jaga jaraknya di bagian tertentu tidak tertib. Ada yang lupa pakai masker, sebagian pakai. Ada di 53 dari 309 daerah kabupaten/kota. Jadi ini kira-kira 15% dan itu kecil-kecil” ungkapnya.
Lebih jauh Mahfud menginstruksikan kepada TNI-Polri untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Utamanya saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan ada tiga strategi pendekatan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan itu. (Lihat videonya: Janda Bolong Jadi Primadona Saat Pandemi Harganya Mencapai Ratusan Juta)
Pertama mitigasi atau preventif, pencegahan. Kedua persuasif dan ketiga tindakan represif jika memang diperlukan. “Tapi kalau diperlukan harus ada tindakan represif. Artinya penegakan hukum yang sifatnya ultimatum remedium,” tuturnya. (Dita Angga)
“Ada pelanggaran, tapi tidak signifikan. Misalnya yang (mestinya) hadir (dalam) pertemuan 50, ternyata 53 orang. Atau ada yang 50, jaga jaraknya di bagian tertentu tidak tertib. Ada yang lupa pakai masker, sebagian pakai. Ada di 53 dari 309 daerah kabupaten/kota. Jadi ini kira-kira 15% dan itu kecil-kecil” ungkapnya.
Lebih jauh Mahfud menginstruksikan kepada TNI-Polri untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Utamanya saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan ada tiga strategi pendekatan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan itu. (Lihat videonya: Janda Bolong Jadi Primadona Saat Pandemi Harganya Mencapai Ratusan Juta)
Pertama mitigasi atau preventif, pencegahan. Kedua persuasif dan ketiga tindakan represif jika memang diperlukan. “Tapi kalau diperlukan harus ada tindakan represif. Artinya penegakan hukum yang sifatnya ultimatum remedium,” tuturnya. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :