Bawaslu Diminta Jangan Hanya Data Pelanggaran, Tapi Juga Berikan Sanksi

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:34 WIB
loading...
Bawaslu Diminta Jangan Hanya Data Pelanggaran, Tapi Juga Berikan Sanksi
Pilkada 2020 telah diputuskan berlanjut. Menjadi tanggung jawab bersama mengawal agar Pilkada bukan hanya cerdas dan aman, namun juga harus sehat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada 2020 telah diputuskan berlanjut. Menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal agar Pilkada bukan hanya cerdas dan aman seperti tema biasanya, namun juga harus sehat.

(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)

Berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan di awal masa kampanye seperti yang disampaikan Bawaslu, Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Ollies Datau menekankan pentingnya peranan Bawaslu RI.
Bawaslu Diminta Jangan Hanya Data Pelanggaran, Tapi Juga Berikan Sanksi

(Baca juga: Moeldoko Sebut Seseorang Bisa Berbeda kalau Sudah Bicara Politik)

"Bawaslu harus mem-follow up laporan yang ada, bukan hanya dalam melaporkan dan verifikasi bukti, tapi juga follow up sanksi. Efek jera baru akan terjadi ketika ada yang melanggar dan diberikan hukuman konkret," ujar Ollies Datau di Jakarta Jum'at (2/10/2020).

Ollies Datau yang akrab disebut OD ini mengingatkan, Peran Bawaslu lebih besar dari sekedar mencatat pelanggaran. "Bawaslu harus membuat langkah nyata pada Bawaslu Daerah agar dapat melaksanakan sanksi pada para pelanggar," tegasnya.

Mendukung pandangan diatas, Budi Siswanto Sekjend DPP LIRA mengungkapkan, bukan hanya calon, namun juga Partai Pengusung yang terlibat harus mendapat sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Masyarakat ingin menyaksikan satu role model penindakan. Kalau 1 sudah ditindak, yang lain akan takut melanggar. Pada akhirnya, rakyat juga ikut sadar dengan aturan, tingkat kepercayaan Bawaslu juga akan naik," jelas sktivis yang juga Pengurus KONI DKI ini.

Sementara Varhan Abdul Aziz, Wasekjend LIRA menambahkan, bawaslu harus diingatkan karena hanya sampaikan dan mendata saja lalu mengumumkan jumlah pelanggaran tanpa menunjukkan apa langkah tegas yang dilakukan untuk timbulkan efek jera.

"Padahal PKPU baru sudah disiapkan, Polri juga sudah buat Maklumat jadi tinggal laporkan saja ke Polri dengan bukti serta saksi yang ada," jelas pria yang juga Pengamat Birokrasi ini.

Ia menyatakan, walaupun berdasarkan data Bawaslu dlm 3 hari hanya 35 daerah yang ditemukan pelanggaran, yang artinya hanya 15 % tapi tetap harus ada aksi tuntas. Varhan khawatir, jika data mentah saja yang diungkap Bawaslu, cenderung dimanfaatkan pihak-pihak yang ngotot Pilkada ditunda.

"Hal ini seolah jadi bukti kegagalan penyelenggara dan paslon tidak mampu jaga protokol kesehatan padahal lebih banyak paslon yang jaga protokol kesehatan," tegas Varhan
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)