Miris, Eksploitasi dan Prostitusi Anak Kian Marak di Musim Pandemi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Direkrut dari Cianjur, Mucikari Janjikan Korban Prostitusi Anak Bekerja di Restoran)
Selain itu, mucikari yang mencabuli terlebih dahulu para korban sebelum dijual sehingga anak terus dimanfaatkan dan mendapatkan kekerasan. Dengan demikian “mucikari” menjadi mata rantai perdagangan manusia yang mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan megeksploitasi anak secara seksual dalam prostitusi.
Ketiga, dari 9 kasus yang dipantau KPAI, mayoritas merupakan kasus prostitusi online yang memanfaatkan kemudahan transaksi elektronik dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan beragam media sosial seperti Facebook, MeChat, WeChat dan WhatsApp yang kemudian dihubungkan kepada pelanggan.
Berikutnya, kata Ai Maryati Solihah, latar belakang anak masuk dan terlibat dalam prostitusi beragam, namun didominasi oleh pemanfaatan anak dalam situasi rentan. Misalnya mereka yang membutuhkan pekerjaan, direkrut kemudian ditampung untuk dipekerjakan, padahal dilibatkan prostitusi. "Kemudian pola dipacari dahulu sehingga mengikuti perintah pacar untuk melayani laki-laki hidung belang," tuturnya.
Korban saat ini sudah berada dalam perlindungan layanan Pemerintah Daerah setempat, baik P2TP2A, serta panti sosial yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan psikologis.
Saat ini proses hukum anak sedang berjalan dan hampir seluruhnya menggunakan UU Nomor 35/20014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan pasal 81 yang pidanannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun plus denda. Namun demikian, KPAI melihat kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus-kasus ini sangat kental sehingga KPAI mengimbau pada aparat baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk senantiasa mencermati adanya cara proses dan tujuan anak diekploitasi secara seksual yang ditunjukkan oleh UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi bagian penting penegakkan hukum serta pemenuhan hak restitusi.
(Baca: Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan)
Selain itu, mucikari yang mencabuli terlebih dahulu para korban sebelum dijual sehingga anak terus dimanfaatkan dan mendapatkan kekerasan. Dengan demikian “mucikari” menjadi mata rantai perdagangan manusia yang mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan megeksploitasi anak secara seksual dalam prostitusi.
Ketiga, dari 9 kasus yang dipantau KPAI, mayoritas merupakan kasus prostitusi online yang memanfaatkan kemudahan transaksi elektronik dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan beragam media sosial seperti Facebook, MeChat, WeChat dan WhatsApp yang kemudian dihubungkan kepada pelanggan.
Berikutnya, kata Ai Maryati Solihah, latar belakang anak masuk dan terlibat dalam prostitusi beragam, namun didominasi oleh pemanfaatan anak dalam situasi rentan. Misalnya mereka yang membutuhkan pekerjaan, direkrut kemudian ditampung untuk dipekerjakan, padahal dilibatkan prostitusi. "Kemudian pola dipacari dahulu sehingga mengikuti perintah pacar untuk melayani laki-laki hidung belang," tuturnya.
Korban saat ini sudah berada dalam perlindungan layanan Pemerintah Daerah setempat, baik P2TP2A, serta panti sosial yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan psikologis.
Saat ini proses hukum anak sedang berjalan dan hampir seluruhnya menggunakan UU Nomor 35/20014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan pasal 81 yang pidanannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun plus denda. Namun demikian, KPAI melihat kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus-kasus ini sangat kental sehingga KPAI mengimbau pada aparat baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk senantiasa mencermati adanya cara proses dan tujuan anak diekploitasi secara seksual yang ditunjukkan oleh UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi bagian penting penegakkan hukum serta pemenuhan hak restitusi.
(Baca: Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan)
Lihat Juga :