Ini Besaran Gaji PPPK Sebelum Dikenai Pajak

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji PPPK...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.

Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja. Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi: (Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK )

1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600

5. Golongan V
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Prabowo Sindir Banyak...
Prabowo Sindir Banyak Orang Pengin Jadi Pegawai Negeri, tapi Bekerja Tak Maksimal setelah Lolos
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Perhimpunan PPNPN/Non...
Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Rekomendasi
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Berita Terkini
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved