Din Syamsuddin Minta Moeldoko Tak Mudah Lempar Tuduhan
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya kata dia, apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemerintah yang tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu.
"Apakah KAMI yang keluar dari batas (karena memaklumkan penyelamatan bangsa dan negara) ataukah Pemerintah yang melampaui batas dengan menumpuk hutang negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes kesehatan?" katanya.
Dia pun mempertanyakan tentang jalur hukum apa yang dimaksud Moeldoko. Sebab, lanjut dia, bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Din mengatakan adalah benar penilaian Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan. Din mengakui KAMI mempunyai banyak kepentingan.
"Antara lain, meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang banyak mengalami penyimpangan, Mengingatkan Pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada)," ujarnya.
"Apakah KAMI yang keluar dari batas (karena memaklumkan penyelamatan bangsa dan negara) ataukah Pemerintah yang melampaui batas dengan menumpuk hutang negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes kesehatan?" katanya.
Dia pun mempertanyakan tentang jalur hukum apa yang dimaksud Moeldoko. Sebab, lanjut dia, bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Din mengatakan adalah benar penilaian Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan. Din mengakui KAMI mempunyai banyak kepentingan.
"Antara lain, meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang banyak mengalami penyimpangan, Mengingatkan Pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada)," ujarnya.
Lihat Juga :