Din Syamsuddin Minta Moeldoko Tak Mudah Lempar Tuduhan

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:02 WIB
loading...
Din Syamsuddin Minta Moeldoko Tak Mudah Lempar Tuduhan
Presidium KAMI, M Din Syamsuddin mewasiatkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), M Din Syamsuddin mewasiatkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI.

Hal tersebut dikatakannya menyikapi pernyataan Moeldoko yang menganggap KAMI sebagai sekumpulan kepentingan. (Baca juga: Dilema Partai Baru Amien Rais Diprediksi Sulit Berkembang)

Selain itu, Moeldoko juga memperingatkan KAMI dalam nada keras mengancam, serta meminta KAMI untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum.

(Baca juga: Deretan Peristiwa yang Mewarnai Lahirnya Partai Ummat)

"Izinkan KAMI mewasiatkan kepada Bapak KSP Moeldoko dan para staf di Istana untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI," ujar Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

Din pun melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya adalah apakah KAMI yang memecahbelah rakyat ataukah kelompok-kelompok penolak KAMI yang patut diduga direkayasa bahkan didanai pihak tertentu yang justru memecahbelah rakyat.

Selanjutnya kata dia, apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemerintah yang tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu.

"Apakah KAMI yang keluar dari batas (karena memaklumkan penyelamatan bangsa dan negara) ataukah Pemerintah yang melampaui batas dengan menumpuk hutang negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes kesehatan?" katanya.

Dia pun mempertanyakan tentang jalur hukum apa yang dimaksud Moeldoko. Sebab, lanjut dia, bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum.

"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)