KPU Akui Masa Kampanye Paling Krusial dalam Tahapan Pilkada
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
"Tahapan pilkada yang paling krusial salah satunya adalah kampanye. Kampanye kemarin dalam PKPU no 6 yang direvisi PKPU 10 memang masih ada bentuk kampanye yang diperbolehkan yang memang rawan adanya paparan covid 19," ujarnya.
"Misalnya konser ketika itu masih ada kemudian bazzar, kemudian peringatan-peringatan ultah partai yang dihubungkan dengan kampanye dan aktivitas-aktivitas lain yang rawan," imbuhnya.
Ilham mengatakan, saat ini berbagai kegiatan kampanye tersebut telah dihapus setelah terbitnya PKPU nomor 13 tahun 2020 sebagai revisi PKPU no 10. Dijelaskannya, dalam PKPU no 13 salah satunya diubah metode kampanye yang awalnya ada rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazzar kemudian dihapus dan diganti dengan kampanye melalui media sosiap dan kampanye melalui media daring.
"Tetapi kami masih memperbolehkan pertemuan tatap muka yg dibatasi jumlahnya hanya 50 orang, 50 itu termasuk tim kampanye dan paslon itu sendiri dan harus dilaksanakan di ruang tertutup, dgn kapasitas (luas ruangan) dua kali lipat jumlah peserta," ungkapnya.
(Baca: 715 Paslon Cakada Ditetapkan KPU Bertarung di Pilkada 2020)
"Misalnya konser ketika itu masih ada kemudian bazzar, kemudian peringatan-peringatan ultah partai yang dihubungkan dengan kampanye dan aktivitas-aktivitas lain yang rawan," imbuhnya.
Ilham mengatakan, saat ini berbagai kegiatan kampanye tersebut telah dihapus setelah terbitnya PKPU nomor 13 tahun 2020 sebagai revisi PKPU no 10. Dijelaskannya, dalam PKPU no 13 salah satunya diubah metode kampanye yang awalnya ada rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazzar kemudian dihapus dan diganti dengan kampanye melalui media sosiap dan kampanye melalui media daring.
"Tetapi kami masih memperbolehkan pertemuan tatap muka yg dibatasi jumlahnya hanya 50 orang, 50 itu termasuk tim kampanye dan paslon itu sendiri dan harus dilaksanakan di ruang tertutup, dgn kapasitas (luas ruangan) dua kali lipat jumlah peserta," ungkapnya.
(Baca: 715 Paslon Cakada Ditetapkan KPU Bertarung di Pilkada 2020)
Lihat Juga :