Didakwa Kasus Pencabulan, Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang juga Wakil Bupati Buton Utara. Usulan pemberhentian ini telah dikirimkan Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat No, 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.
“Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara yakni 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020,” kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Kamis (1/10/2020). (Lihat juga video: Cabuli Gadis 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan)
Seperti diketahui Ramadio didakwa kasus pencabulan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair pasal 81 ayat (2) UUNo.35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Baca juga: Mendagri Ingatkan Paslon dan Timses Tak Lakukan Kampanye Hitam di Pilkada)
“Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) UU No 23/ 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” jelas Akmal. (Baca juga : Kematian Gadis India yang Diperkosa Beramai-ramai Berbuntut Kerusuhan )
Akmal mengatakan bahwa langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara. “Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya
Selanjutnya akan ditunjuk penjabat sementara (PJs) untuk memimpin Buton Utara. Namun saat ini sekretaris daerah (Sekda) ditugasi menjadi pelaksana harian (Plh). “Sebelum ditunjuk PJs Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh,” katanya.
“Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara yakni 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020,” kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Kamis (1/10/2020). (Lihat juga video: Cabuli Gadis 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan)
Seperti diketahui Ramadio didakwa kasus pencabulan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair pasal 81 ayat (2) UUNo.35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Baca juga: Mendagri Ingatkan Paslon dan Timses Tak Lakukan Kampanye Hitam di Pilkada)
“Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) UU No 23/ 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” jelas Akmal. (Baca juga : Kematian Gadis India yang Diperkosa Beramai-ramai Berbuntut Kerusuhan )
Akmal mengatakan bahwa langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara. “Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya
Selanjutnya akan ditunjuk penjabat sementara (PJs) untuk memimpin Buton Utara. Namun saat ini sekretaris daerah (Sekda) ditugasi menjadi pelaksana harian (Plh). “Sebelum ditunjuk PJs Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh,” katanya.
(cip)