Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
"Dan kemungkinan pada akhir tahun dapat mencapai 22.000 perkara. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," katanya.
Apalagi kata Abdullah, dalam suasan pandemi covid-19 dan Kemenpan-RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah DKI memberlakukan PSBB Total sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan.
"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan. Meskipun demikian Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.
(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)
Sebelumnya, KPK mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Apalagi kata Abdullah, dalam suasan pandemi covid-19 dan Kemenpan-RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah DKI memberlakukan PSBB Total sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan.
"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan. Meskipun demikian Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.
(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)
Sebelumnya, KPK mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Lihat Juga :