Bareskrim dan JPU Gelar Perkara, Siapa Tersangka Pembakar Gedung Utama Kejagung?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara gabungan ini untuk menentukan seorang tersangka.
Dalam beberapa hari ini, penyidik sudah melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan seputar peristiwa kebakaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan gelar perkara dengan JPU merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Mengingat, hal itu nantinya yang akan dibawa ke ranah penuntutan. "Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," ujar Awi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut. Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Adapun api berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Dalam beberapa hari ini, penyidik sudah melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan seputar peristiwa kebakaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan gelar perkara dengan JPU merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Mengingat, hal itu nantinya yang akan dibawa ke ranah penuntutan. "Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," ujar Awi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut. Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Adapun api berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(alf)