11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Rabu, 30 September 2020 - 23:02 WIB
loading...
A A A
"Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Andi mengutip pertimbangan putusan PK Anas, kepada SINDO MEDIA, di Jakarta, Rabu (30/9/2020) malam. (Baca juga: Dikenal Rajin Ibadah, Pelaku Vandalisme di Musala Sempat Ingin Bunuh Ibu Kandung)

Ketiga, dana-dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian perusahaan untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek dari APBN. Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda-tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan, dan nanti uang tersebut akan digantikan dengan proyek yang nanti diperoleh.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi, baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa pemohon PK telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan-perusahaan tersebut kendali dari pemohon PK.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan tersebut yaitu saksi Nazaruddin. Sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah unus testis nullus testis yang tidak punya nilai pembuktian," kata Andi menyampaikan isi pertimbangan. (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa?)

Kelima, dalam proses pencalonan ketua umum DPP Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan dukungan mengatakan bahwa pemohon PK (Anas) tidak berbicara mengenai teknis bagaimana uang didapat dalam rangka pendanaan pencalonan pemohon PK sebagai ketua umum. Pemohon PK, sebagaimana keterangan saksi-saksi bahwa pemohon PK hanya berbicara mengenai visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Keenam, dari fakta-fakta hukum, uang-uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pemohon PK sebagai ketua umum didapatkan sebagaimana telah diuraikan di atas juga karena penggalangan dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi pemohon PK sebelumnya. Yang kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organisasi perusahaan serta dari kader-kader Partai Demokrat pendukung pemohon PK yang mempunyai akses dalam perusahaan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved