Jaksa Pinangki Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Rabu, 30 September 2020 - 12:58 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Tegaskan...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutannya hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah menyebut atau mengaitkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terkait dalam perkaranya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, Pinangki membuat action plan terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Soegiarto Tjandra yang di dalamnya terdapat nama Burhanudin dan Hatta Ali.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama Beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," ujar Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (30/9/2020).

(Baca juga: ST Burhanuddin Komitmen Tindak Tegas Oknum Terlibat Kebakaran Gedung Kejagung ).

Pinangki mengakui tidak memiliki hubungan dengan dua nama tersebut. Dia hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung serta Burhanuddin sebagai atasannya atau Jaksa Agung.

"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanuddin sebagai atasan/Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Beliau," jelasnya.

(Baca juga: Berebut Jaksa Pinangki ).

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasarimenjalani sidang lanjutannya hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan JPU, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyampaikan mengenai tuduhan. Dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.

"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki, dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," kata Aldres saat dikonfirmasi.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

(Lihat Juga Foto: Pemda DKI Jakarta Siapkan Lahan Tambahan Untuk Korban Meninggal Covid-19 ).

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Pinangki itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved