Jaksa Pinangki Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Rabu, 30 September 2020 - 12:58 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutannya hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah menyebut atau mengaitkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terkait dalam perkaranya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, Pinangki membuat action plan terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Soegiarto Tjandra yang di dalamnya terdapat nama Burhanudin dan Hatta Ali.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama Beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," ujar Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (30/9/2020).

( ).

Pinangki mengakui tidak memiliki hubungan dengan dua nama tersebut. Dia hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung serta Burhanuddin sebagai atasannya atau Jaksa Agung.

"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanuddin sebagai atasan/Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Beliau," jelasnya.

( ).

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasarimenjalani sidang lanjutannya hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan JPU, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyampaikan mengenai tuduhan. Dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.

"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki, dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," kata Aldres saat dikonfirmasi.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

(Lihat Juga Foto: Pemda DKI Jakarta Siapkan Lahan Tambahan Untuk Korban Meninggal Covid-19 ).

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Pinangki itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)